BALI - Bacaleg dan pengurus mundur pasca I Dewa Nyoman Budiasa umumkan diri hengkang dari Partai NasDem terus berlanjut. Kali ini tokoh kharismatik I Wayan Kari Subali serahkan pernyataan sikap mundur setelah namanya didaftarkan sebagai calon legislatif Pemilu 2024 untuk DPRD Provinsi Bali.
Kari Subali yang berhasil meraup suara 20.234, pada Pemilu periode sebelumnya, adalah satu-satunya kader NasDem yang berhasil merebut kursi DPRD Bali dari 7 kursi yang tersedia untuk Dapil Karangasem.
Tokoh politik berpenampilan eksentrik dengan ciri khas topi kulit ala cowboy ini sempat viral di Youtube saat kegiatannya di Pasar Anyar Buleleng meneriakkan perang melawan korupsi dan mendeklarasikan Hari Kesaktian Anti Korupsi Indonesia, (11/10/22). Pendiri ormas Dewan Perwakilan Massa (DPM) ini berpendapat bahwa seharusnya KPK membuka kantor perwakilan di daerah-daerah sehimgga memudahkan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat bawah.
Kari Subali dikenal sebagai politisi senior yang cukup disegani di Karangasem. Pasalnya sudah beberapa periode ia selalu berhasil lolos melenggang ke parlemen dengan suara signifikan meski dari partai yang berbeda.
Ia mengaku dirinya harus menjaga kesehatan jantung, sehingga tidak bisa melanjutkan proses pencalegan. Meski demikian ia sebagai kader siap menunggu perintah dalam menghadapi berbagai perhelatan politik di tanah air.
Dirinya dikenal dengan ketegasan dalam memgang prinsip bahwa berpartai harus dilandasi dengan kejujuran dan ketaatan pada pimpinan. Seperti yang tertuang dalam surat pengunduran dirinya Kari Subali mundur bukan karena mempermasalahkan nomor urut pencalegan, meski jika aturan organisasi dijalankan dengan benar, Kari Subali yang paling berhak untuk didudukan sebagai nomor urut 1 pada daftar bacaleg.
Kejanggalan pada penegakkan aturan partai biasanya berujung pada keretakan organisasi. Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, semenjak I Dewa Nyoman Budiasa kemudian beruntun pengurus dan bacaleg NasDem se-Bali menyatakan diri mundur dengan mempersoalkan tidak diindahkannya Peraturan Organisasi (PO) nomor 2 tahun 2022, tentang Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. PO yang ditanda tangani Ketua Umum NasDem, Surya Paloh ini seharusnya menjadi acuan saat penyusunan daftar bacaleg.
Baca juga:
Tony Rosyid: Plus Minus NU Dukung Anies
|
"Para pengurus dan bacaleg yang mundur itu justru memperlihatkan kesetiaan mereka pada Surya Paloh. Mereka tidak ingin perintah Ketum yang tertuang dalam PO diselewengkan. Mereka juga tak ingin nantinya menjadi bagian dari orang-orang yang mempermalukan Ketum. Akibat PO tidak dijalankan, target kursi RI tak dapat diraih, " Papar Putu Wira mantan pengurus NasDem Bali yang mengikuti arus gelombang mundur I Dewa Nyoman Budiasa. (Tim)